Hasto Bacakan Eksepsi: Proses Daur Ulang Kasus yang Inkracht Jelas Langgar Asas Kepastian Hukum

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tanpa adanya fakta atau bukti baru.

Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

“Proses daur ulang kasus yang sudah inkracht ini jelas melanggar asas kepastian hukum. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk membuka kembali kasus yang telah selesai tanpa adanya bukti baru,” papar Hasto.

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Menurut Hasto, dalam putusan beberapa pihak yang sudah inkracht sebelumnya, tidak ada satu pun amar yang menyatakan keterlibatan dirinya.

“Dalam putusan pengadilan yang telah inkracht, tidak ada keterlibatan saya. KPK justru mendaur ulang kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Hasto.

Padahal, terdapat asas kepastian hukum yang merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU 19/2019 tentang KPK.

“Asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang yang tidak hanya merugikan saya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” tutur Hasto.

Di mana, hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK.

“Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print outpemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya,” kata Hasto.

Pasal 3 UU KPK, lanjut Hasto, menyatakan bahwa KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap HAM.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

“Proses daur ulang kasus ini jelas melanggar asas kepastian hukum yang diatur dalam UU KPK,” tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Pasal 76 KUHAP yang melarang pengulangan perkara yang telah diputus atau ne bis in idem.

Menurut Hasto, pelanggaran asas kepastian hukum tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

0 Komentar