THOMAS Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam izin impor gula dalam rangka pemenuhan gula dalam negeri. Dia menyebut izin impor gula tersebut semula dari Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut dia ungkapkan menanggapi kesaksian mantan Kasie Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Edy hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi importasi gula.
“Saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor ya, istilah yang dipakai adalah kuota impor. Hemat saya istilah yang lebih tepat itu Yang Mulia jumlah impor masing-masing pemohon, ditentukan oleh pemohon,” kata Lembong di ruang sidang.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
“Jadi demikian saksi ya. Dari terdakwa menyampaikan, yang menentukan kuota (impor) dari masing-masing pemohon,” selaku Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Eddy kemudian menjelaskan permohonan pengajuan impor gula dibahas dalam rapat koordinasi terbatas. Di rapat tersebut pihak perusahaan hanya menyanggupi kuota impor gula berdasarkan kemampuan produksi di dalam negeri.
“Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Nah, jumlah kuota masing-masing pemohon ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon, yang kedua oleh penilaian kementerian perindustrian berapa sebenarnya kapasitas pemohon dan bagaimana rekam jejak pemohon tersebut,” jelas Lembong.
“Jadi bukan menteri yang menentukan kuota impornya atau jumlah alokasi impor gula kepada masing-masing pemohon,” tambah dia.
Tom Lembong juga menyebutkan kebijakan impor gula juga berdasarkan surat rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.
“Izin Yang Mulia saya ingin menegaskan bahwa 100 persen, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag, ditembuskan ke Kementerian Perindustrian. Sehingga Kemenperin mengetahui,” tegas eks Mendag itu.
Lembong menambahkan, Kemenprin mewajibkan pengusaha industri gula untuk menyampaikan laporan secara berkala mengenai realisasi importasi realisasi pengolahan, baik untuk tujuan rafinasi maupun gula kristal putih.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Sehingga kata dia, Kemenprin seharusnya mengetahui pelaksanaan importasi gula. “Tentunya dalam laporan berkala, misalnya laporan tahunan, Kemenperin menyadari ya bahwa semua jumlah-jumlah yang diimpor dan realisasinya untuk apa, cukup komprehensif,” pungkas Lembong.