KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama sejumlah anggota DPR yang mendapatkan fee atas proyek pembuatan e-KTP dari konsorsium perusahaan.
Nama-nama itu terungkap saat penyidik menggali keterangan dari mantan narapidana kasus e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong pada Rabu (19/3) kemarin.
“Hasil riksa AA, komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3).
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Sekadar mengingatkan, Paulus Tannos merupakan pemilik dari PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang memenangkan lelang pengadaan KTP-el. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus mendapat 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun.
Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.
Seperti diketahui, Andi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perkara proyek korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Sementara di tingkat kasasinya, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai kurs aat uang tersebut diterima. Andi telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.
Andi dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam perkara proyek korupsi e-KTP yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Dia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada putusan pengadilan tingkat pertama. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Sementara di tingkat kasasinya, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti yang sama, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu sesuai kurs aat uang tersebut diterima. Andi telah menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang.