MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyinggung Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lantang mengkritik Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sjafrie menekankan bahwa setiap elemen bangsa harus menjaga kerukunan.
Hal itu disampaikan Sjafrie dalam pidatonya di pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Sjafrie menyebut LSM itu melakukan tugasnya dalam mengoreksi RUU TNI.
“Kami juga terima kasih kepada LSM yang ikut mengadakan koreksi-koreksi terhadap rancangan UU tersebut,” kata Sjafrie.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Sjafrie menganggap LSM pengkritik RUU TNI bukan bagian yang terlibat pembuatan UU. Sehingga Sjafrie berpesan agar mereka seharusnya terlibat pula dalam menjaga kerukunan.
“Walau saudara-saudara berada di luar dari proses RUU ini tapi kita adalah bagian dari bangsa ini yang harus memelihara kerukunan sesama bangsa Indonesia,” ujar Sjafrie.
Sjafrie menegaskan apresiasinya terhadap semua pihak yang menyumbangkan pikirannya terhadap RUU TNI. “Terima kasih kepada semua elemen bangsa yang terlibat dalam evaluasi dan perumusan dari revisi UU TNI,” ujar Sjafrie.
Sjafrie menegaskan, TNI menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan bersama. Apalagi Sjafrie mengeklaim adanya ancaman terhadap Indonesia. “Saya ajak kita semua bersatu dan bersahabat untuk memikul tugas yang besar karena akan hadapi ancaman dari dalam dan dari luar,” ucap Sjafrie.
Selain itu, Sjafrie berjanji bahwa TNI bakal selalu memegang amanah untuk bermanfaat bagi rakyat dan negara. “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan RI,” ujar Sjafrie.
Diketahui, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Komisi I DPR RI memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.