Simak Poin-Poin Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil Terhadap Revisi UU TNI

Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kon
Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memprotes pembahasan tertutup Revisi UU TNI antara DPR dan pemerintah di sebuah hotel bintang lima di Senayan, Jakarta, pada Sabtu (15/03). (Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan)
0 Komentar

Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat.

Menolak Penempatan Perwira Aktif di Jabatan Sipil

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa revisi ini berpotensi menambah jumlah perwira non-job serta memperkuat penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil. Hal ini mengancam independensi sipil dan berisiko memperkuat impunitas dalam militer.

“Draft revisi Pasal 71, usia pensiunnya diperpanjang menjadi paling lama 62 tahun. Revisi ini, jika disahkan justru akan menambah persoalan yang tidak pernah diselesaikan,” kata Isnur dalam keterangan resminya, Ahad, 16 Maret 2025.

Transparansi dan Partisipasi Publik

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Koalisi menilai pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, termasuk dengan menggelar rapat di hotel bintang lima, yang dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran negara.

Diketahui Komisi I DPR dianggap mengebut pembahasan revisi UU TNI bersama pemerintah. Mereka menggelar rapat secara tertutup selama dua hari di Hotel Fairmont Jakarta untuk membahas ihwal daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU TNI.

Ancaman Sanksi Internasional

Koalisi memperingatkan bahwa Indonesia bisa menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB jika revisi UU TNI tetap dipaksakan.

Potensi sanksi diplomatik juga menjadi ancaman nyata akibat pelanggaran terhadap komitmen HAM internasional.

“Jika draf ini dipaksakan, Indonesia akan menghadapi konsekuensi serius di berbagai forum HAM PBB, termasuk sanksi diplomatik,” ujar koalisi.

0 Komentar