“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” katanya.
Simak 3 Poin Penting Revisi Undang-Undang TNI yang Disetujui DPR, Poin 1 Operasi Militer Selain Perang

