Pakar Hukum Tata Negara UGM: Saat Dwifungsi ABRI Diberangus, Muncul Dwifungsi Polri

Zainal Arifin Mochtar
Zainal Arifin Mochtar
0 Komentar

DI tengah pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), bermunculan kasus yang melibatkan oknum tentara.

Teranyar, kasus gugurnya tiga polisi dalam penggerebekan tempat perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manuk, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Dalam peristiwa memilukan itu diduga melibatkan PL selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin. Keduanya sudah diamankan Polisi Militer Angkatan Darat di Mako Kodim 0427/WK.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar melihat TNI dan Polri sebenarnya masih dalam satu napas.

“Mereka kan pernah “tidur bareng” dulu di zaman Orde Baru, lalu kemudian dipisah tahun 2000,” kata Zainal dikutip dari akun Youtube Hendri Satrio Official, Kamis 20 Maret 2025.

Pasca pemisahan, kata Zainal, publik mendesak penghapusan Dwifungsi ABRI untuk selanjutnya memaksa tentara masuk ke barak.

“Tetapi yang berkembang adalah bisnis keamanannya Polri. Ada banyak riset yang menyebutkan bisnis itu diambil Polri,” kata Zainal.

Di sisi lain, saat Dwifungsi ABRI diberangus, yang terjadi kemudian adalah muncul Dwifungsi Polri.

“Sekarang dia (Polri) ada di mana-mana,” kata Zainal.

0 Komentar