Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana Kapitasi Hambat Akses Masyarakat terhadap UHC di Kabupaten Cirebon

Pengamat kebijakan publik, Amal Subhan
Pengamat kebijakan publik, Amal Subhan
0 Komentar

DANA kapitasi sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Dana kapitasi merupakan dana dari pemerintah untuk mendukung layanan kesehatan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sementara, program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cirebon menghadapi kendala serius akibat kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana kapitasi.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

“Kami sebagai masyarakat merasa kebingungan karena informasi terkait penggunaan dana kapitasi ini sangat minim. Padahal, seharusnya ada keterbukaan agar kami tahu bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,” tutur salah satu warga Sendang, Ariyanto, Kamis, (20/2).

Ia menyampaikan kondisi ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Namun, kata Ariyanto banyak masyarakat yang mengeluhkan keterbatasan layanan dan tidak jelasnya penggunaan dana kapitasi di tingkat fasilitas kesehatan.

Pengamat kebijakan publik, Amal Subhan menyoroti minimnya transparansi ini juga berimbas pada sulitnya masyarakat mengajukan klaim atau memanfaatkan layanan UHC secara maksimal.

Menurutnya, banyak warga yang tidak mengetahui mekanisme pembiayaan layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima secara gratis atau dengan biaya minimal.

Amal menekankan seharusnya Pemerintah Kabupaten Cirebon meningkatkan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana kapitasi, termasuk menyediakan laporan yang mudah diakses oleh publik serta memastikan penggunaan dana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Keterbukaan dalam pengelolaan dana kapitasi sangat penting untuk memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari program UHC ini. Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam memberikan informasi terkait penggunaan dana dan memastikan tidak ada penyimpangan,” ungkapnya, Kamis (20/2).

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Lebih lanjut, Amal yang juga sebagai Ketua Aliansi Buruh Cirebon menekankan adanya perhatian lebih terhadap transparansi dana kapitasi.

“Agar program UHC di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih efektif, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan administratif maupun finansial,” pungkasnya.

0 Komentar