KPK: Visi Law Office Diduga Terima Aliran Dana Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbo
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pemaparan saat konferensi pers penahanan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
0 Komentar

KPK masih mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK telah menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Visi Law Office diduga telah menerima aliran dana hasil korupsi SYL.

“Karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (20/3).

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Asep mengatakan, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara SYL tersebut.

“Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami,” tuturnya.

Adapun Visi Law Office merupakan firma hukum dari Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz, yang pernah menjadi pengacara SYL saat berperkara di KPK.

Mereka juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara SYL beberapa waktu lalu. Bahkan, mereka juga dicegah ke luar negeri terkait kasus pungli SYL.

Belum ada keterangan dari pihak SYL dan Visi Law Office mengenai dugaan aliran dana tersebut. SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian. Melalui anak buahnya, SYL menerima pungli sekitar Rp 44,5 miliar.

Keuntungan tersebut kemudian dipakai SYL untuk keperluan pribadi dan keluarganya, termasuk: Keperluan istri SYL berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.

Kemudian, keperluan keluarga SYL, berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Atas perbuatannya, SYL dihukum 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu.

Selain kasus tersebut, SYL juga dijerat sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.

0 Komentar