2 Petinggi PT Petro Energy Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI ke PT PE

2 orang petinggi PT Petro Energy resmi ditahan KPK/Ist
2 orang petinggi PT Petro Energy resmi ditahan KPK/Ist
0 Komentar

DUA orang petinggi PT Petro Energy (PE) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

“Guna kepentingan penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 Maret 2025.

Dua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 April 2025.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Selain Jimmy dan Susy, KPK juga telah menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor-306 Tahun 2025 tentang Penetapan tersangka tanggal 20 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK sudah terlebih dahulu menahan 1 orang tersangka, yakni Newin Nugroho pada 13 Maret 2025.

0 Komentar