Kasus Penipuan Berkedok Trading Saham Jual Bel Kripto: Korban 90 Orang Rugi Rp105 Miliar, Begini Modusnya

Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)
Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)
0 Komentar

Lalu korban mencoba menarik dana dari akun kripto yang semula didaftarkan. Namun penarikan tidak dapat dilakukan sehingga para korban menyadari bahwa telah ditipu.

“Korban paling banyak berasal dari Medan, Jakarta dan Makassar,” kata Himawan.

Ketiga tersangka yang telah ditahan yaitu AN, MSD dan WZ. Dalam kasus ini, AN berperan membantu membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang dari korban.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Sedangkan MSD berperan mencari orang untuk dipakai identitasnya dalam pembuatan akun exchange kripto serta membuat rekening bank dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 250 ribu per rekening.

Adapun WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menampung uang korban di wilayah Medan.

Himawan mengatakan WZ sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021. WZ dan dua tersangka lainnya bekerja atas perintah LWC, warga negara Malaysia, yang berperan sebagai pengendali platform trading saham dan jual beli kripto ilegal itu.

“Tersangka WZ sudah bekerja sejak 2021 dan mengaku telah mengirimkan sekitar 500 handphone yang didalamnya sudah terinstal akun m-banking dan akun exchange kripto yang siap digunakan pada hp tersebut,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar