Kasus Penipuan Berkedok Trading Saham Jual Bel Kripto: Korban 90 Orang Rugi Rp105 Miliar, Begini Modusnya

Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)
Polri mengungkap kasus penipuan trading saham dan kripto dengan kerugian Rp 105 miliar. (Dok. Polri)
0 Komentar

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan jual beli kripto. Korban berjumlah 90 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 miliar.

Saat ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka sudah ditahan, dua tersangka masuk list DPO dan satu tersangka merupakan warga negara Malaysia.

“Kasus ini dilaporkan oleh paguyuban korban penipuan pada Januari lalu. Juga ada belasan laporan terkait dengan kasus yang sama kepada polisi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Himawan menyebutkan penipuan ini bermula dari promosi trading saham dan kripto di sejumlah media sosial. Korban yang tergiur dengan keuntungan besar mengklik sebuah link dan diarahkan kepada salah satu kontak WhatsApp.

Pemilik akun WhatsApp tersebut mengenalkan diri sebagai pakar trading saham dan kripto. “Pemilik akun WA itu mengaku sebagai profesor dan akan mengajarkan cara trading saham dan kripto kepada para korban,” kata Himawan.

Para korban, Himawan melanjutkan, juga diarahkan bergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Di dalam grup tersebut mereka mendapatkan mentoring dari dua orang yang mengenalkan diri sebagai perwakilan platform jual beli saham bernama JYPRX dan LEEDXS.

“Korban hampir setiap malam mendapatkan mentoring soal saham dan kripto dari pengendali akun yang mengaku dari platform saham dan kripto,” ujar Himawan.

Selama bergabung dalam grup tersebut, korban telah melakukan transaksi berkali-kali. Untuk meyakinkan korban, pemilik platform bodong itu memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang telah berinvestasi melebihi target.

Korban mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu pada Januari 2025. Himawan mengatakan saat itu para korban menerima pemberitahuan penangguhan akun dari platform tempat mereka bertransaksi saham dan kripto.

Dari pemberitahuan itu disebutkan bahwa pengguna akun kripto di wilayah Asia Tenggara ditangguhkan sementara.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Lalu datang pemberitahuan kedua yang meminta korban melakukan transfer dan memberikan fee jika ingin menarik investasi dari platform,” kata Himawan.

0 Komentar