“Lokasi tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km,” jelasnya.
Rudijanta menerangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BIDTEK/ BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan,” terang Rudijanta.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Namun, larangan ini tak berlaku sepenuhnya. Bagi yang ingin nge-drone boleh, asal membayar Rp 2 juta.
Rudijanta, tarif penggunaan drone senilai Rp 2 juta di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Aturan ini terbit pada tanggal 30 September 2024 dan mulai berlaku pada 30 Oktober 2024 secara nasional di seluruh kawasan konservasi, baik Taman Nasional maupun Taman Wisata Alam seluruh Indonesia,” ujar Rudijanta.
Selain itu, ada aturan pendaki lebih dari 10 orang wajib didampingi oleh pemandu. Hal ini juga menjadi sorotan netizen.
Rudijanta menjelaskan, aturan untuk mewajibkan wisatawan menggunakan pendamping atau pemandu saat mendaki Gunung Semeru merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar.
“Memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung melalui interpretasi yang diberikan oleh pendamping/pemandu,” kata Rudijanta.