“Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.
Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.
Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram.
Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.
Dengan tambahan dua terdakwa itu, total ada enam terdakwa dalam perkara ini. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.
Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.