3 Terdakwa Ladang Ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Akui Dijanjikan Uang Rp4Juta per Kg Usai Panen

Lokasi ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Foto: Dok. TNBTS
Lokasi ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Foto: Dok. TNBTS
0 Komentar

PENGADILAN Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar lanjutan sidang perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa, 18 Maret 2025. Tiga orang terdakwa saling menjadi saksi satu sama lain dalam sidang yang baru bisa digelar pada Selasa sore itu.

Tiga orang terdakwa itu adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo.

Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu, Edi yang mengajari mereka. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNTS tidak pernah mereka terima.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Bolak-balik Prastyo juga mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap kesediaan mereka diajak menanam ganja di hutan lindung itu karena alasan uang. Mereka juga berani karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

0 Komentar