INDEKS Harga Saham Gabungan atau IHSG anjlok pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa, 18 Maret 2025. Bahkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan perdagangan sementara waktu (trading halt) selama 30 menit usai indeks turun ke level lebih dari 5 persen, sebelum menutup di level 6.076 (minus 6,11 persen).
Adapun tenggat waktu trading halt itu diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, yang mulai diberlakukan pada Rabu, 11 Maret 2020.
Dalam aturan yang ditetapkan pada Selasa, 10 Maret 2020 itu, trading halt dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama, penghentian perdagangan sementara waktu selama 30 menit ketika IHSG turun 5 persen.
Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya
Kedua, trading halt ditambah menjadi selama 30 menit saat indeks turun 10 persen. Terakhir, ketika penurunan mencapai level 15 persen, seluruh perdagangan akan dibekukan (trading suspend) hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan, usai menerima perintah maupun persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penghentian sementara IHSG sebenarnya sudah pernah dilakukan beberapa kali di Indonesia. Salah satunya ketika perekonomian Indonesia lesu akibat awal pandemi Covid-19 melanda pada 2020.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Trading Halt di Era Pandemi Covid-19
Melansir Antara, sebelum virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) dinyatakan resmi masuk ke Indonesia oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 20 Maret 2020, aktivitas bursa sesungguhnya sudah menunjukkan fenomena penurunan pada dua bulan awal 2020.
Dari semula 6.300, pada akhir Januari sampai ke level 5.900, dan pada akhir Februari terkoreksi ke level 5.400.
Menanggapi kabar adanya warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif Covid-19, pasar modal pun mengalami fluktuasi. Kala itu, BEI selaku pemangku kebijakan pasar saham langsung melarang pelaku pasar melakukan praktik jual kosong (short selling).
Short selling merupakan aksi menjual saham tanpa mempunyai saham perusahaan yang dimaksud terlebih dahulu. BEI pun berharap ketika harga saham sedang melemah, dengan tidak adanya short selling, pasar bisa lebih stabil.
Pada pertengahan Maret 2020, IHSG sempat ambruk hingga 6,58 persen. BEI menyatakan bahwa hal tersebut sebagai penurunan harian terdalam 8,5 tahun terakhir, di mana IHSG terkoreksi hingga di posisi 18,46 persen year-to-date (ytd).