6.000 WNI Korban TPPO di Myawaddy, Menolak Pulang Pilih Bekerja Jadi Operator Judi Daring Untung Rp500 Juta

Proses pemulangan 400 WNI korban TPPO dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Dok. KBRI Bangkok
Proses pemulangan 400 WNI korban TPPO dari wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Dok. KBRI Bangkok
0 Komentar

KEPALA Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan beberapa warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, memilih bertahan lantaran mendapat keuntungan dari pekerjaannya sebagai operator judi daring.

“Masih ada WNI berada di Myanmar dan tidak mau pulang karena mereka sebagian mendapat keuntungan walaupun menjadi korban,” kata Krishna di Tangerang, Banten, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini korban TPPO atau penipuan daring terhadap WN Indonesia terdapat 6.000 orang. Di mana, rata-rata mereka merupakan pelaku dari kejahatan tersebut.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Bahkan, dikatakan Krishna, ada korban yang telah dipulangkan. Namun justru mereka kembali lagi ke Myanmar untuk bekerja sebagai operator judi daring.

“Bahkan kami temui ada yang sudah dipulangkan, tapi masih berangkat lagi,” ucapnya.

“Ada pelaku yang bahkan mengatakan dia telah mendapatkan Rp500 juta dari satu korban di Indonesia dengan scam online. Kalau kita rata-ratakan satu pelaku mendapat lima korban, berapa puluh ribu warga Indonesia menjadi korban scam online yang operatornya dari Myanmar,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memerintahkan kepada jajaran TNI/Polri dan Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh terhadap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Perintah penindakan tersebut, diungkapkan Menko Budi dalam menanggapi upaya penanganan terhadap 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi penipuan daring di Myawaddy, Myanmar.

“Upaya hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan tindak perdagangan orang ini, akan terus kita buru. Hasil assessment ini sangat penting dan menentukan langkah tindak lanjut penegakan tidak pidana perdagangan orang yang nanti akan ditangani oleh Polri,” ucap Budi.

Pemberantasan terhadap jaringan TPPO ini merupakan komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan WNI yang selama ini menjadi korban penipuan daring atau online scam.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Menko Polkam bilang, melalui proses asesmen penyidik Polri dapat melakukan investigasi mendalam terhadap modus-modus para pelaku dalam merekrut korbannya untuk dijadikan operator judi online di negara tujuan.

0 Komentar