Sejarah Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang Jadi Kawasan Resort Mewah Imbasnya di Hulu DAS Cisadane

Gunung Salak Jawa Barat. Foto: X/@mwv_mystic
Gunung Salak Jawa Barat. Foto: X/@mwv_mystic
0 Komentar

“Ini merupakan langkah kementerian kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan utamanya di daerah DAS, ini salah satu upaya kita dalam menyelamatkan dalam meminimalisi bencana alam tanah longsor di daerah hilir,” ucapnya.

Sejarah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak

Taman Nasional Gunung Halimun–Salak (TNGHS) adalah salah satu taman nasional yang terletak di Jawa bagian barat.

Kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah Belanda pada tahun 1924 sampai 1934 dengan luas kawasan waktu itu 39.941 ha.

Baca Juga:Pasang Boks Tambahan Tampung Barang Bawaan Saat Mudik Lebaran, Tips Bagi Pengendara R2Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat Melewatinya

Selanjutnya kawasan ini diubah menjadi Cagar Alam Gunung Halimun pada tanggal 11 Januari 1979 dengan luas 41.710 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 40/Kpts/Um/I/1979.

Status kawasannya berubah kembali pada tanggal 26 Februari 1992 menjadi Taman Nasional Gunung Halimun dengan luas kawasan 40.000 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.282/Kpts-II/92.

Lima tahun kemudian, pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun yang masih baru ini dititipkan kepada Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang wilayahnya berdekatan.

Pada tanggal 23 Maret 1997, barulah taman nasional ini memiliki unit pengelolaan tersendiri sebagai Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Halimun.

Kemudian pada tahun 2003 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.175/Kpts-II/2003, kawasan hutan BTN Gunung Halimun diperluas, ditambah dengan kawasan hutan-hutan Gunung Salak, Gunung Endut, dan beberapa bidang hutan lain disekelilingnya yang semula merupakan kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani.

Sebagian besar wilayah yang baru ini sebelumnya berstatus sebagai hutan lindung termasuk kawasan hutan Gunung Salak.

Kekhawatiran pemerintah atas masa depan hutan ini yang terus mengalami tekanan kegiatan masyarakat di sekitarnya, serta harapan untuk menyelamatkan fungsi dan kekayaan ekologi kawasan ini dari berbagai pihak, telah mendorong terbitnya SK tersebut.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Oleh karena itu, kini namanya berganti menjadi Balai Taman Nasional Gunung Halimun – Salak dan luasnya menjadi 113.357 ha.

Taman Nasional Gunung Halimun Salak memiliki keanekaragaman hayati dan ekosistem yang tinggi serta beragam.

Sejarah mencatat bahwa kawasan ini dulunya merupakan habitat Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) dan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus).

Taman nasional ini memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan, khususnya fungsi hidrologi dan iklim bagi ketiga wilayah yang ditempatinya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Sukabumi.

0 Komentar