Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Langkah Strategis Perkuat Pertahanan Negara Pastikan Supremasi Sipil

Pelaksanaan rapat dengar pendapat pembahasan Revisi UU TNI antara Panglima TNI bersama jajaran dengan Komisi I
Pelaksanaan rapat dengar pendapat pembahasan Revisi UU TNI antara Panglima TNI bersama jajaran dengan Komisi I DPR RI (foto: Dok/ Korem Warastratama Surakarta)
0 Komentar

“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.

Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.

0 Komentar