SATPAM Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan aksi penggerudukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke Polda Metro Jaya. Aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang anggota koalisi masyarakat sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pada Sabtu (15/3/2025).
Dalam laporannya, RYR tidak mencantumkan nama terlapor karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa, disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia,” ujar Ade Ary di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
RYR merasa penggerudukan yang terjadi pada Sabtu petang tersebut telah melanggar Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Paasal 503 dan/atau Pasal 207 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ia juga mengeklaim bahwa anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pembahasan RUU TNI dirugikan akibat kejadian tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (15/3/2025), tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan menerobos masuk ke ruang rapat Ruby, tempat berlangsungnya pembahasan RUU TNI. Sambil berteriak, mereka meminta agar pembahasan tersebut dihentikan.
“Kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup. Atas kejadian tersebut, korban telah dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary.