Selain itu, Setyo mengatakan Nopriansyah telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad lebih dulu. KPK pun menangkap Nopriansyah dkk pada 15 Maret 2025.
Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
Akibat perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, Pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan Pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.