KPK Ungkap Anggota DPRD OKU Tersangka Kasus Suap Minta Jatah Pokir Rp40 Milyar Proyek Dinas PUPR Saat RAPBD

KPK menggelar konferensi pers OTT di OKU.
KPK menggelar konferensi pers OTT di OKU.
0 Komentar

KPK mengungkap anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek di Dinas PUPR. Permintaan jatah itu dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan. Dalam pertemuan itulah perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokir.

“Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan. Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar,” kata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Dia mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp 5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp 1 miliar.

“Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU,” ujar Setyo.

Namun nilai pokir turun menjadi Rp 35 miliar karena ada keterbatasan anggaran. Sementara fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, disetujuilah APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp 96 miliar dari Rp 48 miliar. Kadis PUPR OKU Norpiansyah (NOP) pun bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan commitment fee 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

“Saat itu Saudara NOP yang merupakan Pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada Saudara MFZ (M Fauzi) dan Saudara ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” ucapnya.

KPK mengatakan Nopriansyah mengondisikan pemenangan proyek itu. Total ada sembilan proyek yang telah diatur oleh Nopriansyah dengan modus pinjam bendera.

Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili oleh Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.

0 Komentar