Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Berikut 9 Proyek Jadi Bancakan Anggota DPRD-Kadis PUPR OKU Tersangka Kasus Suap Pemotongan Anggaran

