“Kami selaku pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu tidak pernah satu kalipun atau satu orang pun yang mendapat teguran dari pihak Bawaslu atau KPU. [Sehingga] secara yuridis formal in secara kewenangan hanya Bawaslu yang berhak menegur apakah kami melakukan pelanggaran atau tidak,” ucap Hendriyatna.
Wamendes PDT Tegaskan Pendamping Desa Profesional Tidak Berpartai, Ini Paparannya

