Beroperasi Selama Ramadan, 2 Tempat Hiburan di Kota Bandung Disegel

Petugas melakukan penyegelan tempat ­hiburan malam yang buka selama bulan ­Ramadan di Kota ­Bandung, baru-baru
Petugas melakukan penyegelan tempat ­hiburan malam yang buka selama bulan ­Ramadan di Kota ­Bandung, baru-baru ini. ­Selain melakukan penyegelan tempat ­hiburan malam, Satpol PP Kota Bandung juga meningkatkan patroli selama bulan ­Ramadan. (IST)
0 Komentar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam peraturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan dan hari besar keagamaan.

“Sesuai perdana menang harus tutup,” ujarnya kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Rasdian mengungkapkan bahwa dua tempat hiburan yang disegel berada di lokasi berbeda, yakni di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.

“Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

“Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rasdian memastikan bahwa Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan guna menegakkan Perda yang berlaku.

“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.

0 Komentar