Terungkap Adanya Perintah Hasto Singkirkan Riezky Aprilia Caleg Terpilih PDIP Demi Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintanga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (Panji Septo)
0 Komentar

Akal-akalan Hasto dalam mengatur Harun Masiku ini langsung mendapatkan penolakan dari Riezky Aprilia. Pada 24 September 2019, politikus PDIP Saeful Bahri, selaku utusan Hasto menemui Riezky di Singapura.

Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai caleg terpilih PDIP dan bisa digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak mentah-mentah oleh Riezky.

“Pada pertemuan tersebut Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumswl 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak,” ujar jaksa.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Hasto lalu melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky Aprilia di kantor DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai caleg terpilih ditahan sementara.

“Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri,” tutur jaksa.

Singkat cerita, setelah menerima perlawanan dari Riezky, Hasto lalu bergerilya mencari jalan lain dalam meloloskan Harun Masiku menjadi caleg terpilih. Jaksa KPK mengungkap Hasto dan Harun Masiku secara aktif melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Jaksa KPK mengungkap ada rentetan komunikasi yang melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu hingga Wahyu Setiawan pada Desember 2019. Komunikasi itu membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

“Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya,” beber jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 Komentar