Terungkap Adanya Perintah Hasto Singkirkan Riezky Aprilia Caleg Terpilih PDIP Demi Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintanga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat jalani sidang perdana di PN Jakpus terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Jumat (14/3/2025). (Panji Septo)
0 Komentar

JAKSA KPK mengungkap adanya perintah dari Hasto Kristiyanto dalam menyingkirkan Riezky Aprilia selaku caleg terpilih PDIP demi Harun Masiku. Permintaan Sekjen PDIP itu mendapatkan penolakan dari Riezky.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan dakwaan kepada Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa KPK mengatakan Hasto berperan aktif dalam mengupayakan lolosnya Harun Masiku menjadi caleg terpilih PDIP saat perolehan suaranya tidak memenuhi.

Riezky Aprilia dan Harun Masiku merupakan caleg PDIP dari dapil Sumatera Selatan 1 dalam Pileg 2019. Dalam perolehan suara di dapil ini, caleg bernama Nazarudin Kiemas meraih perolehan suara tertinggi.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Riezky Aprilia berada di posisi ketiga dengan 44.402 suara dan Harun Masiku di posisi keenam dengan 5.878 suara. Namun, dalam perjalanannya Nazarudin Kiemas meninggal dunia sehingga perolehan suaranya harus dialihkan.

DPP PDIP lalu menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto lalu memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Secara khusus, Hasto meminta Donny Tri untuk membantu Harun Masiku.

“Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK.

“(Terdakwa) memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI,” sambung jaksa.

Tim hukum PDIP lalu melayangkan gugatan ke MA. Surat gugatan itu lalu diterima pihak KPU pada 8 Juli 2019. PDIP meminta mekanisme perolehan suara caleg yang meninggal dengan perolehan suara terbanyak menjadi wewenang dan diskresi pimpinan partai politik dalam menentukan caleg pengganti.

Masih di Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang berhak menerima perolehan suara Nazarudin Kiemas sebanyak 34 276 suara. Hasto lalu meminta Donny Tri dan tim hukum PDIP menyampaikan keputusan partai itu ke KPU.

Keputusan partai itu membuat Riezky Aprilia harus tercoret sebagai caleg terpilih di dapil Sumsel 1. Padahal sebagai peraih suara terbanyak ketiga, Riezky Aprilia harusnya orang yang berhak menerima hibah suara dari Nazarudin Kiemas.

0 Komentar