KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025.
“Kami telah menangkap pelaku berinisial M, 17 tahun, asal Jakarta, pelaku juga menderita disabilitas sensorik, kesulitan dalam berbicara ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi FX Endriadi, Kamis 13 Maret 2025.
Endriadi menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Jalan Malioboro, tak jauh dari Stasiun Tugu Yogyakarta sesaat setelah kejadian kebakaran gerbong itu.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Dari penelusuran kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, juga hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, kami mengidentifikasi M sebagai pelakunya,” kata Endriadi.
Saat ditangkap, pemuda itu mengakui tindakannya.
Kepada polisi, pemuda 17 tahun itu mengungkap motif pembakaran gerbong. Dia mengaku sakit hati kepada PT. KAI karena telah memberikan sanksi kepadanya sebagai penumpang.
“Jadi kurun waktu 2023-2024, pelaku kedapatan melakukan pelanggaran di dalam kereta sehingga diturunkan paksa dari kereta oleh petugas PT. KAI,” kata Endriadi, tanpa menyebut detil pelanggaran apa yang dilakukan pelaku.
Hanya saja, dari informasi yang diterima kepolisian, pelaku diketahui sudah beberapa kali kedapatan naik kereta tanpa tiket.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksinya membakar gerbong dengan cara menyulut api ke sebuah lembaran kardus.
Setelah itu, ia masuk ke dalam gerbong dan menggunakan api dari kardus tersebut untuk membakar satu per satu bagian dalam gerbong.
Akibat ulah pelaku, tiga gerbong penumpang yang sedang diparkir di area emplasement Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar.Karena pelaku merupakan penyandang disabilitas sensorik, dalam pemeriksaan tersangka, polisi juga meminta bantuan juru bahasa isyarat.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi mentalnya hingga nekat melakukan aksi pembakaran tersebut,” kata Endriadi.
Untuk pemeriksaan kejiwaaan pelaku ini, polisi akan melibatkan ahli kejiwaan dan melakukan survei perilaku pada pelaku selama dua pekan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.