Pemkot Cirebon Sidak Takaran MinyaKita Temukan Kemasan Botol Tak Sesuai Takaran

Pemkot Cirebon menemukan minyakita tak sesuai takaran hingga harga jual diatas HET. (Ist)
Pemkot Cirebon menemukan minyakita tak sesuai takaran hingga harga jual diatas HET. (Ist)
0 Komentar

PRAKTIK curang pengurangan volume minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter dijumpai di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di sejumlah pasar di Kota Cirebon.

Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan di Pasar Gunungsari pihaknya menemukan minyakita dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan takaran.

“Kita lakukan uji takaran kepada dua kemasan Minyakita ada yang botol dan juga pouch dan hasilnya untuk yang botol takarannya kurang sebanyak 40 ml dari batas toleransi 15 ml,” katanya, Kamis (13/3).

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Dirinya melanjutkan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Ya kita akan sampaikan kepada pemerintah provinsi, tapi untuk penarikan penjualan di pasar sendiri bukan kewenangan pemerintah daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan hasil sidak mengungkapkan beberapa fakta yang terjadi di lapangan.

“Untuk kesekian kali kami sebenarnya sidak di beberapa pasar dan ketersediaan khususnya Minyakita memang di beberapa pasar banyak yang kosong,” kata Iing Daiman saat sidak di Pasar Gunungsari Kota Cirebon, Kamis (13/5).

Selain itu, dalam sidak, Pemkot Cirebon mengambil sampel minyakita baik kemasan pouch maupun botol. Sampel tersebut kemudian diukur kembali sesuai takaran atau tidak.

Hasil pengukuran sampel mengungkapkan beberapa produk minyakita yang dijual pedagang di pasar Gunungsari kurang dari 1 liter.

“Pas kami takar yang di pouch kurang 10 mili meski masih dalam batas wajar karena toleransinya diposisi 15 Mili,” ujar Iing.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Selain takaran, Iing mengaku banyak menemukan pedagang menjual Minyakita diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.700 per liter. Rata-rata pedagang menjual Minyakita mulai dari Rp 16 ribu sampai Rp 18 ribu per liter.

Iing mengaku menganalisa tingginya harga Minyakita di pasaran karena sejumlah faktor. Terutama panjangnya rantai distribusi minyakita.

“Sangat jomplang harganya tinggi sekali dan ini akan jadi bahan evalusi untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Iing.

Ia menyebutkan, kewenangan terkait distribusi minyak kita ada di Kementerian Perdagangan. Termasuk kewenangan menentukan distributor sampai ke pengecer.

0 Komentar