SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku. KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku bersembunyi di kantor DPP PDIP agar tak ditangkap KPK.
Hal tersebut diuraikan jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Jaksa awalnya menyebut KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada 8 Januari 2020.
Jaksa mengatakan Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah tim KPK mendapat informasi suap agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Jaksa menyebut Hasto kemudian mendapat informasi Wahyu ditangkap pada pukul 18.19 WIB.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Setelah itu, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP. Perintah itu disampaikan Hasto lewat perantara bernama Nurhasan.
“Kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (stand by) di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Nurhasan kemudian bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.35 WIB. Jaksa mengatakan handphone Harun Masiku sudah tak aktif dan tidak terlacak lagi pada pukul 18.52 WIB.
“Selanjutnya petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan, yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK, tapi tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” ujar jaksa.
Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku sudah 5 tahun jadi buron.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto pun telah mengajukan praperadilan, namun tak diterima. Praperadilan jilid II Hasto juga telah gugur karena sidang perdananya telah dimulai.