“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” kata Meutya.
Presiden Prabowo Keluarkan Perpres 148 Tahun 2024, Posisi Seskab Letkol Teddy di Bawah Sesmilpres

