Pernyataan Lengkap KSAD Jenderal Maruli soal Polemik Revisi UU TNI hingga Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan di Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). (H
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan di Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025). (Humas TNI AD)
0 Komentar

KEPALA Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak merasa geram atas polemik revisi Undang-undang TNI yang tengah digarap DPR RI. KSAD juga dibuat jengkel dengan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy.

Hal itu disampaikan KSAD usai penyerahan sertifikat untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Kodiklat) TNI AD) di Aula Puslatpur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Rabu (12/3).

Maruli menilai, ada dua hal yang dipermasalahkan dalam revisi UU TNI. Pertama berkaitan dengan umur pensiun dan kedua adalah jabatan kementerian atau lembaga yang bakal diisi oleh TNI aktif.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

“Orang sudah pada ribut, ada begini, saya saja kemarin baru dapat (rencana revisi UU TNI). Orang ini baru ribut semalaman,” ungkap Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Maruli menyebut permasalahan terkait umur akan diserahkan atas kebijakan negara sehingga nantinya akan menunggu keputusan terkait masa kerja TNI. Apapun hasilnya, TNI akan 100 persen mengikuti keputusan tersebut.

“Silakan saja nanti kebijakan negara bagaimana nanti kemampuan keuangan, bagaimana nanti kita diskusi jabatan di ketentaraan dan lain sebagainya, setelah kita menyampaikan DIM (Daftar Inventarisir Masalah) diskusi yang akan dilaksanakan,” kata Maruli.

Di kesempatan yang sama, Maruli geram atas isu yang beredar di mana beberapa pihak menyebut adanya dwifungsi ABRI yang nanti akan hidup kembali.

Menurut dia, hal tersebut nantinya akan didiskusikan di forum di mana TNI akan mengikuti apapun hasil putusan sehingga tidak perlu diperdebatkan. Maruli mengaku, tidak ada keuntungan apa pun yang didapatkan TNI dalam revisi UU TNI.

Menurut dia, selama ini TNI telah bekerja secara profesional, termasuk soal aturan prajurit tidak boleh memberikan hak suara dalam pemilihan umum merupakan hak dan aturan negara karena dianggap rawan.

“Hak (suara) kita enggak ada, karena apa dianggap masih rawan ya itu, makanya membuat undang-undang kita punya sendiri, bukannya kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya merevisi undang-undang sendiri di kalangan militer,” kata Maruli.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

“Apakah kami hebat bisa melindungi, kami itu tidak mau misalnya ada anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin. Anggota-anggota ilegal kita pasti hukum, jadi ini yang ingin saya sampaikan.”

0 Komentar