Uang markup sebesar Rp222 miliar itu kata Budi, digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb.
“Jadi Dirut bjb yaitu saudara YR bersama-sama saudara WD ini melakukan kerja sama dengan agensi tersebut untuk bersepakat bagaimana untuk memenuhi dana non-budgeter tersebut,” jelas Budi.
Untuk itu, lanjut dia, dibuat suatu penempatan iklan yang sebenarnya bank bjb bisa langsung menempatkan ke media, namun digunakan pihak agensi guna mengambil uang Rp222 miliar selama 2,5 tahun.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Budi mengungkapkan, tersangka Yuddy bersama-sama dengan Widi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja menyiapkan agensi-agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan keenam agensi itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak bjb yaitu Dirut dan kepemimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” pungkas Budi.