PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan instansinya berkomitmen dalam menjaga dan menjunjung prinsip supremasi sipil di Tanah air. Ia meminta masyarakat tak khawatir akan revisi UU TNI.
Agus mengatakan prinsip supremasi sipil merupakan elemen fundamental negara demokrasi yang mesti dijaga dan dijunjung tinggi. Ia berjanji revisi UU TNI tidak akan mengikis sedikit pun supremasi sipil.
“Supremasi sipil kami jaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi bidang Pertahanan DPR, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Menurut Agus, TNI akan senantiasa berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran antara militer dengan otoritas sipil. Ia memastikan TNI selalu memperhatikan batasan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“TNI berkomitmen mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Pada Selasa, 11 Maret lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi bidang Pertahanan DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Ia menjelaskan, bagi prajurit yang menempati pos jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga terkait. Maka, prajurit itu tidak mesti mengundurkan diri.
Mereka yang mesti mengundurkan diri, kata dia, adalah prajurit yang menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga dimaksud.
“Di luar 15 plus, dia mesti pensiun,” kata Sjafrie.
Usulan penambahan pos jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif ini disorot pelbagai pihak. usulan ini dinilai tak sejalan dengan semangat reformasi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, usulan penambahan pos prajurit TNI di jabatan sipil mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.
“Usulan ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil,” kata Isnur.
Menurut dia, penempatan prajurit TNI di luar fungsi sebagai alat pertahanan bukan hanya melanggar aturan dalam Undang-Undang TNI, tapi juga berpotensi memperlemah profesionalisme prajurit.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Penambahan pos jabatan sipil bagi prajurit juga akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara lantaran TNI diberikan karpet merah untuk menempati jabatan strategis di ranah sipil dengan melalui revisi Undang-Undang TNI.