Febri Diansyah Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Sebanyak 17 orang pengacara telah terdaftar sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi p
Sebanyak 17 orang pengacara telah terdaftar sebagai tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Istimewa)
0 Komentar

Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegasnya.

Atas dasar itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

“Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.

“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” demikian Febri.

0 Komentar