Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asem Bagus, Kortas Tipikor Bareskrim Geledah PT Multinas 9 Jam

Tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri saat menggeledah kantor PT Multinas di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. (I
Tim penyidik dari Kortas Tipikor Polri saat menggeledah kantor PT Multinas di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. (Istimewa)
0 Komentar

TIM penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Surabaya, Selasa (11/3). Penggeledahan yang berlangsung hampir sembilan jam, dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB, dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus di Situbondo, yang dikelola oleh PTPN XI. Penyidikan kasus ini telah masuk tahap lanjutan. Rahmad, penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, menjelaskan, bahwa PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender proyek tersebut. Tim penyidik mencari bukti terkait pelaksanaan proyek dengan menyita berbagai dokumen penting. “Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri, saat ini sedang menangani perkara ini. PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut,” ujar Rahmad usai penggeledahan di kantor PT Multinas tersebut. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebanyak 109 dokumen yang dikemas dalam empat boks. Meski telah mengamankan barang bukti, Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rahmad menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi kunci dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Sebagai informasi, proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes berlangsung sejak 2016 hingga 2022 dengan nilai investasi yang sangat besar. Proyek strategis BUMN ini didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar, sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun. Namun, proyek yang digarap oleh KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi target yang telah ditetapkan. Kapasitas produksi, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak. Lebih parahnya, kontraktor utama disebut tidak melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi pengolahan gula. Akibat kegagalan tersebut, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan pihak pelaksana. Meski demikian, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 716,6 miliar. Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kortas Tipikor Polri saat ini sedang menganalisis dokumen yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

0 Komentar