Menhub Dudy Tegaskan Tidak Ada Pengajuan Izin untuk Indonesia Airlines

Indonesia Airlines Group. LinkedIn
Indonesia Airlines Group. LinkedIn
0 Komentar

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa Indonesia Airlines, maskapai baru yang ramai dibicarakan masyarakat, belum mengantongi izin untuk beroperasi.

“Sampai detik ini saya berdiri di sini, tidak ada pengajuan izin untuk Indonesia Airlines,” ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat ditemui usai kunjungan ke ruang Smart Province milik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (12/3/2025).

Dudy juga menambahkan bahwa ia tidak mengetahui mengenai basis operasional Indonesia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

“Sampai saat ini kami belum menerima surat izin operasi dari yang namanya Indonesia Airlines,” imbuhnya.

Meski Indonesia Airlines telah mengantongi izin terbang, Kementerian Perhubungan Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menyatakan bahwa mereka belum menerima pengajuan resmi terkait pendirian dan operasional Indonesia Airlines.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu menyampaikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata Mokhammad Khusnu ketika dihubungi Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Menurut Khusnu, Indonesia Airlines perlu mengajukan permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai tersebut ke pihak Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” ujarnya.

Ditjen Hubud menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan maskapai ini dan memastikan bahwa Indonesia Airlines memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Ke depan, Indonesia Airlines berambisi menjadi pemain besar dalam industri penerbangan global, menjadikan Indonesia sebagai hub internasional yang semakin penting dalam konektivitas dunia.

0 Komentar