Kena PHK, Ribuan Karyawan PT Yihong Novatex Indonesia Gerudug Kantor Bupati Cirebon, Begini Reaksi Pemkab

Pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025), terkait kasus
Pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025), terkait kasus PHK sepihak pada buruh di PT Yihong Novatex Indonesia.
0 Komentar

SERIBU lebih buruh pabrik PT Yihong Novatex Indonesia kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tekstil yang beroperasi di wilayah Cirebon Timur itu.

PHK massal ini terjadi setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama tiga hingga empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.

Para pekerja yang terdampak kemudian menggelar aksi protes di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) siang. Aksi tersebut sempat memanas dengan adanya aksi dorong antara buruh dan aparat keamanan.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berupaya memediasi penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang beroperasi di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i di Cirebon, Selasa, mengatakan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan ini.

Pihaknya telah mencatat berbagai keluhan dari pekerja, serta akan menjadikannya sebagai bahan mediasi dengan manajemen perusahaan.

“Pemerintah daerah adalah orang tua bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Keluhan para pekerja adalah hal yang wajar, dan kami akan mengupayakan solusi terbaik. Besok, Bupati akan langsung memimpin mediasi dengan pihak perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan kasus PHK massal ini bermula setelah para pekerja melakukan aksi mogok kerja selama tiga hingga empat hari, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.

Hilmy menyebutkan pekerja menilai PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.

Dia menyatakan pemerintah daerah hadir, untuk menengahi permasalahan ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Dia berharap pihak perusahaan dapat menerima masukan dari pekerja, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

“Kami ingin investasi di Kabupaten Cirebon tetap berjalan, namun hak-hak pekerja juga harus dihormati. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua,” kata Hilmy.

Sementara itu, Suheryana, perwakilan pekerja, menuntut agar seluruh karyawan yang terdampak PHK segera dipekerjakan kembali.

Menurutnya, kebijakan PHK ini tidak adil, terutama bagi pekerja yang seharusnya telah diangkat menjadi karyawan tetap.

0 Komentar