Kejagung Respons Pernyataan Tom Lembong: Kenapa Hanya Dia Tersangka Kasus Dugaan Importasi Gula

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Puspenkum Kejagung)
0 Komentar

Setelah sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3) usai, Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023. Sedangkan dia hanya menjabat pada periode 2015–2016.

“Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua Menteri Perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

Oleh karena itu, Tom Lembong menilai perkara yang menyeret dirinya tidak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law. Tom Lembong meyakini bahwa dia tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Untuk itu, dia meyakini mantan Mendag lainnya dalam periode tersebut bisa ikut membuktikan bahwa proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 M

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

0 Komentar