KEJAKSAAN Agung merespons pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang mempertanyakan kenapa hanya dia tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Tom Lembong pejabat yang bertanggung jawab saat terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.
“Nah dalam tempus delictinya, itu 2015-2016, yang notabene yang bersangkutan adalah pejabatnya di situ. Yang kedua bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa,” ujar Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Rabu (12/3).
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Harli meminta masyarakat untuk ikut mengawasi proses kasus ini bersama-sama. Dia tidak mau mengomentari perihal apakah terbuka kemungkinan untuk memeriksa menteri perdagangan lain setelah Tom Lembong.
“Seperti yang disampaikan oleh teman-teman media, apakah ada keterlibatan atau keterkaitan pihak-pihak lain, misalnya, atau terbuka kemungkinan pihak-pihak lain dapat diminta pertanggungjawaban? Nah, kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka,” katanya.
Tom Lembong menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) selektif dalam melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurutnya, lingkup waktu (tempus) perkara yang digunakan Kejagung dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut adalah 2015-2023. Namun, yang dijerat sebagai tersangka hanya dirinya yang menjabat pada 2015-2016.
“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten, ya,” ujar Tom Lembong kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Atas hal tersebut, Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten. Padahal, selama kurun 2015-2023, setidaknya ada 5 Menteri Perdagangan yang menjabat. Mereka adalah Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).
Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan Mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.