“Mereka menyamarkan peredaran narkoba dengan berkedok konsultan spiritual. Modus seperti ini bikin masyarakat lengah,” ungkapnya.
Saat ini, RR dan TH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Metro Gambir. Selain itu, kepolisian terus memburu BR alias Bang Rambo. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Respati.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Respati juga menekankan betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tambah Respati.