ASOSIASI Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang truk sumbu 3 beroperasi selama periode Lebaran pada 2025 direvisi.
Pengusaha truk angkutan barang menilai durasi pelarangan yang terlalu lama sangat merugikan mereka.
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan kebijakan yang berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025, atau lebih lama lagi pada SKB yang menyusul dengan periode 27 Maret hingga 7 April 2025.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Kami menolak SKB ini karena waktu pelarangan yang terlalu panjang,” ungkap Tarigan, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu panjang akan berdampak serius pada operasional perusahaan dan kesejahteraan para pekerja.
“Jika ini diterapkan, bisa lumpuh semua, para supir pun bisa nggak makan,” tandasnya.
Sebagai respons terhadap SKB tersebut, Aptrindo mengancam akan berhenti beroperasi pada 20 Maret 2025 jika pemerintah tidak merevisi kebijakan tersebut.
“Kami akan mogok operasi untuk menunjukkan dampaknya kepada pemerintah. Jika semua operator berhenti, ya kita lihat saja apa yang terjadi,” lanjutnya.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menambahkan bahwa durasi pelarangan yang terlalu panjang akan merusak iklim bisnis angkutan barang di Indonesia.
“Kami usulkan pelarangan hanya berlaku dari 27 Maret hingga 3 April saja. Itu sudah cukup,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Pratiknyo menekankan, jika pelarangan tetap diterapkan terlalu lama, akan mempengaruhi pendapatan pekerja yang sangat bergantung pada pendapatan harian. Tidak hanya itu, dampak buruknya juga akan dirasakan oleh pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran.
“Angsurannya bisa terlambat atau bahkan macet,” katanya.
Aptrindo pun meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Kami butuh dana untuk membayar THR karyawan, tapi kalau tidak beroperasi, dari mana uangnya?” tambahnya.
Menurut Aptrindo, meskipun SKB menyebutkan pelarangan berlangsung dari 24 Maret hingga 8 April 2025, operasional truk sebenarnya akan terhenti lebih lama dari itu.
“Dari 24 Maret sampai 8 April itu 16 hari, tapi kenyataannya lebih dari itu karena perjalanan jarak jauh harus dilakukan lebih awal,” jelas Pratiknyo.
Jika pelarangan mulai berlaku pada 24 Maret, maka truk-truk yang melayani jarak jauh harus melakukan perjalanan pada 18 atau 19 Maret, yang artinya waktu berhentinya operasional bisa mencapai hampir 20 hari.