REKAYASA Lalu Lintas Sistem Satu Arah (SSA) Plengkung Nirbaya, Jl. Gading, Yogyakarta selama 1 bulan kedepan resmi telah dimulai pada Senin (10/03/2025).
Arus lalu lintas dari Jalan M.T. Haryono, DI Panjaitan, dan Mayjend Sutoyo tidak diperbolehkan untuk masuk menuju Plengkung Nirbaya, pada jam-jam yang sudah ditentukan. Untuk minggu pertama, dilakukan uji coba selama 4 jam, pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 15.00 WIB – 17.00 WIB.
Plt. Dinas Perhubungan DIY, Wiyos Santoso mengatakan setelah uji coba di minggu pertama akan dilakukan evaluasi.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Nantinya, pada minggu kedua, setelah evaluasi, kami berencana untuk memperpanjang waktu satu arah,” kata Wiyos.
Wiyos menjelaskan pengalihan arus lalu lintas ini didasarkan pada hasil survei yang menunjukkan kepadatan lalu lintas yang tinggi, terutama dari arah utara. Pihaknya telah melakukan kajian dan memutuskan untuk mengarahkan arus lalu lintas keluar dari Plengkung Nirbaya, untuk mengurangi kepadatan.
Langkah ini menurut Wiyos diambil sebagai upaya untuk melestarikan Plengkung Nirbaya yang telah menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti keretakan. Dengan pengurangan volume lalu lintas di area ini, diharapkan dapat memperlambat proses kerusakan dan memfasilitasi rencana renovasi yang akan dilakukan oleh Dinas Kebudayaan.
“Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan memahami pentingnya pelestarian cagar budaya,” kata Wiyos.
Untuk mendukung uji coba ini, Dinas Perhubungan telah menyiapkan berbagai rambu lalu lintas termasuk petunjuk arah. Selama uji coba, petugas dari Dinas Perhubungan, Polres, dan Polda akan melakukan pengawasan di lokasi untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana, dan tidak terjadi pelanggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa uji coba ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. Kami tidak ingin memberikan sanksi, tetapi kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pelestarian ini,” katanya.
Ditambahkan Wiyos, bus dan kendaraan sejenisnya, dipastikan tidak bisa melewati Plengkung Nirbaya. Meskipun, sejak awal, kendaraan jenis ini memang dilarang melintas namun masih ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
“Bus dari dulu sudah dilarang, tapi beberapa kan yang melanggar ya. Kemaren ada yang macet sampe parah itu ya, karena sebenarnya kan bus memang tidak boleh lewat,” pungkas Wiyos.