KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa salah satu produsen yang diduga menyunat volume kemasan MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia, telah memindahkan lokasi operasionalnya dari Depok ke Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, terungkap ada tiga perusahaan penyunat MinyaKita.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap produsen yang pindah lokasi tersebut. Yakni, sejak beredarnya video viral yang menunjukkan pengurangan volume MinyaKita pada awal Maret 2025.
“Pada saat yang kemarin viral sebenarnya tanggal 7 (Maret), tanggal 6 (Maret), kami sudah melakukan pengawasan,” ujar Moga dalam rapat koordinasi inflasi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/3/2025).
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan bahwa pabrik PT Artha Eka Global Asia yang semula berlokasi di Depok telah dipindahkan ke Karawang.
“Dan kami sudah tracing, pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang. Hari ini teman-teman lagi menindaklanjuti,” lanjut Moga.
Temuan Mentan soal MinyaKita Temuan ini mengikuti hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tercantum di label kemasan.
“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” ungkap Amran.
Selain masalah volume, Amran juga mengungkapkan bahwa harga MinyaKita di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, selain PT Artha Eka Global Asia, ada dua produsen lainnya yang juga diduga menyunat volume MinyaKita, yaitu Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, yang juga Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.