Diketahui, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).
Kendati, Bareskrim Polri membidik tiga produsen MinyaKita lantaran diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter, dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.