Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula, Tom Lembong: Kenapa Hanya Saya yang Didakwa

Tom Lembong kembali hanya tersenyum kepada awak media usai diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung, Jumat ma
Tom Lembong kembali hanya tersenyum kepada awak media usai diperiksa sebagai tersangka oleh Kejagung, Jumat malam, 1 November 2024
0 Komentar

MANTAN Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) selektif dalam melakukan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Menurutnya, lingkup waktu (tempus) perkara yang digunakan Kejagung dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut adalah 2015-2023. Namun, yang dijerat sebagai tersangka hanya dirinya yang menjabat pada 2015-2016.

“Tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023. Sementara, saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi, kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu, kan, tidak konsisten, ya,” ujar Tom Lembong kepada wartawan, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

Atas hal tersebut, Tom menilai bahwa Kejagung tidak konsisten. Padahal, selama kurun 2015-2023, setidaknya ada 5 Menteri Perdagangan yang menjabat.

Mereka adalah Rachmat Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

“Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih lah,” ucap dia.

“Betul, betul. Tidak [ada] setara dalam, di mata hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong meyakini bahwa kebijakan yang dikeluarkannya tidak melanggar hukum. Bahkan, kata dia, kebijakan importasi gula tersebut sama halnya dengan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan selain dirinya.

“Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum,” tutur dia.

“Jadi ini seperti milih-milih. Mentersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif. Karena akan membuktikan, jadi semua Menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua importasi gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa,” pungkasnya.

Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

0 Komentar