Fakta Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah: Grup WhatsApp Orang-Orang Senang

Kejagung mengumumkan penetapan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk
Kejagung mengumumkan penetapan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dua tersangka di antaranya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping. (Foto: Youtube Kejaksaan RI)
0 Komentar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.

“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.

Kerugian Negara

Diketahui, lima komponen itu yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Qohar menyatakan perbuatan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor per-15/MBU/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN nomor per-05/MBU/2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.

Kemudian bertentangan dengan TKO nomor B03-006/PNC 400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal perencanaan material balancedan penjadwalan impor produk bahan bakar minyak.

0 Komentar