Tersangka juga dijerat dengan pasal 160 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana diubah dengan Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bongkar Pabrik Plus Gudang MinyaKita Palsu Takaran 800 Liter di Bogor, Selidiki Jalur Distribusi

