Bongkar Pabrik Plus Gudang MinyaKita Palsu Takaran 800 Liter di Bogor, Selidiki Jalur Distribusi

Tersangka tengah menunjukkan cara kerja membuat MinyaKita palsu.(Dok. MI)
Tersangka tengah menunjukkan cara kerja membuat MinyaKita palsu.(Dok. MI)
0 Komentar

“Terkait oplosan sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal, MinyaKita itu berawal dari minyak curah,”ungkap Waka Rizka.

Kemudian di dalam repackaging tersebut juga, pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa BPOM yang tercantumkan juga sudah tidak berlaku.

“Saat ini sudah enam orang yang diperiksa sebagai saksi dan satu orang ditetapkan tersangka atas inisial TRM. TRM ini perannya di wilayah Kabupaten Bogor, dia sebagai supervisor yang mengelola bahan baku, mengoperasionalkan dan mengedarkan minyak tersebut ke pasaran,”beber Rizka.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Berdasarkan keterangan sementara, bahwa dalam operasinya TRM ini dalam sehari bisa memproduksi sebanyak 8 ton. Dan dalam 8 ton tersebut tiap harinya mampu menghasilkan kurang lebih 10.500 pack Minyak Kita.

Kemudian, sebagaimana edaran bahwa untuk kualifikasi produk atau distribusi tingkat pertama harga yang dijual seharusnya atau sesuai aturan adalah Rp13.500. Namun oleh tersangka TRM dijual Rp15.600, sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan TRM ini, harga di tangan oleh konsumen akhir diatas HET MinyaKita.

Adapun aturan pemerintah HET harga Minyak Kita seharusnya diterima oleh konsumen akhir adalah Rp15.700. Namun faktanya di lapangan, bisa mencapai harga Rp17 ribu hingga Rp 18 ribu.

Adapun barang bukti 2 buah mesin pengisian minyak curah, 1 buah mesin pengepakan minyak, 1 buah mesin pengemasan kardus, 8 buah kempu/tangki dengan kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak sumber awal minyak kita, 4 buah drum plastik warna biru dan 400 minyak yang siap edar, serta beberapa kardus.

Perbuatan tersangka dengan rangkain modus operandinya, per bulan mampu merapu kurang lebih Rp600 juta per bulan.

“Tersangka sudah beroperasi sejak Januari 2025 dan sudah berhasil mengedarkan minyak goreng dengan kemasan Minyak kita sebanyak 96 ton. Sedangkan wilayah pemasarannya Jabodetabek bahkan hingga Provinsi Lampung,” bebernya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

0 Komentar