Wanita Asal Majalengka Korban Sindikat Perdagangan Narkotika Internasional, Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Dede Sumiati menunjukkan foto Linda Yuliana, putrinya yang ditahan di Ethiopia,
Dede Sumiati menunjukkan foto Linda Yuliana, putrinya yang ditahan di Ethiopia,
0 Komentar

“Kami telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda kepada kementerian terkait keberangkatannya bersifat nonprosedural. Namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian tersebut,” kata Arif, dikutip Antara, Kamis (6/3/2025).

Seperti diketahui, Linda yang berasal dari Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, dituduh terlibat dalam kasus narkotika di negara yang terletak di benua Afrika tersebut.

Linda berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024. Ia yang awalnya dijanjikan pekerjaan menggiurkan, diduga menjadi korban jebakan sindikat perdagangan narkotika internasional.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Setelah sekitar sepekan di Ethiopia, Linda diberi tugas untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang disebut berisi coklat dan sabun mandi. Namun ternyata, tanpa sepengetahuannya, paket itu berisi barang terlarang sehingga ia pun ditangkap saat masih di bandara Ethiopia.

Pihak keluarga Linda mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga sengaja dijebak saat mengantar paket yang ternyata berisi narkotika. Di sisi lain, Linda dilaporkan dalam kondisi sakit selama berada di dalam penjara, kekuarangan makanan, serta minim pakaian.

Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni menyebutkan Linda direkrut oleh seseorang bernama Dinda dengan iming-iming pekerjaan sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas. Namun, barang yang dikirim ternyata berisi narkoba dalam bentuk coklat dan sabun.

“Linda dijanjikan upah Rp15 juta per perjalanan serta kesempatan untuk berkeliling negara. Ia berangkat ke Ethiopia dengan keyakinan karena direkrut oleh teman sendiri,” kata Ida.

Lebih lanjut, Ida menuturkan Linda akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu dolar AS.

0 Komentar